PSBB Bodebek Diperkirakan Mulai 15 April 2020
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah penyangga Jakarta yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi. Kepala daerah wilayah-wilayah itu langsung berkoordinasi usai PSBB disetujui.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan dirinya langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi terkait hal tersebut. Dedie berharap penerapan PSBB di Bodebek dilaksanakan serentak.
"Saya langsung koordinasi dengan Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi. Tadi diusulkan agar PSBB diterapkan hari Rabu (15/4/2020)," kata Dedie melalui siaran live di akun Youtube Pemerintah Kota Bogor, Sabtu (11/4/2020).
Dedie menjelaskan penerapan PSBB diperkirakan baru tanggal 15 April karena peraturan wali kota mengenai penetapan PSBB harus dibuat terlebih dahulu. Kemudian setiap kepala daerah harus menyiapkan surat keputusan mengenai penerima bantuan sosial dan implementasi PSBB.
Selain itu penerapan PSBB harus didahului koordinasi antara pemerintah kota dan Forkopimda. Lalu pemerintah kota juga harus menyiapkan simulasi-simulai penerapan PSBB, termasuk skenario penyaluran bantuan sosial dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dedie juga menjelaskan Wali Kota Depok Mohammad Idris mengusulkan agar PSBB dilaksanakan Kamis (16/4/2020). Dia akan melanjutkan pembahasan dan koordinasi dengan Bupati Bogor dan Bupati Bekasi.
"Pada intinya kami ingin PSBB dilaksanakan serentak. Dengan adanya PSBB maka kepatuhan masyarakat bisa lebih ditegakkan," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama