Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Ojol Geruduk Kantor Saiful Mujani, Pernyataan Dinilai Kontroversial 
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Corona di DKI Jakarta, Ojek Online Dilarang Berboncengan

Rabu, 08 April 2020 - 14:51:00 WIB
PSBB Corona di DKI Jakarta, Ojek Online Dilarang Berboncengan
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana ikut memberikan bantuan sembako sekaligus sosialisasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona, Rabu (8/4/2020). (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta efektif berlaku mulai Jumat (10/4/2020). Kebijakan tersebut mengatur tentang pembatasan kendaraan mobil maupun sepeda motor.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, sepeda motor dilarang berboncengan, termasuk ojek online. Ketentuan ini sejalan dengan aturan pemerintah untuk menerapkan menjaga jarak dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.

"Tidak ada istilahnya berboncengan jadi kendaraan roda dua hanya diperbolehkan untuk satu orang. Ini berlaku bagi ojek online. Detailnya kita masih menunggu peraturan gubernur," ujar Nana di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

Dia menuturkan, transportasi umum dan mobil pribadi hanya dibolehkan mengangkut penumpang paling banyak setengah dari biasanya. Dia mencontohkan, kapasitas bus biasanya diisi oleh 40 penumpang, kemudian dibatasi maksimal hanya 20 penumpang.

"Demikian kendaraan pribadi misalnya jenis Avanza biasa ditempati enam orang, ini hanya boleh 3 orang," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut