PSBB Diperpanjang hingga 22 Mei, Anies: Sekarang Fase Penegakan
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 22 Mei. Itu artinya perpanjangan PSSB berlangsung selama 28 hari.
Anies memastikan dalam perpanjangan PSBB ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penegakan hukum baik individu maupun perusahaan yang melanggar. Dia menyebut, fase PSBB pertama yang berisi imbauan telah selesai.
"Sekarang adalah fasenya penegakan. Ke depan semuanya yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak," ujarnya dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Anies mengingatkan kepada semua pihak agar jangan sampai ditindak. Kepada perusahaan yang masih bandel tetap beroperasi pada PSBB, dia mengingatkan agar tidak lagi mencuri-curi kesempatan.
"Kami menghimbau kepada semua jangan sampai harus ditindak," ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini.
Kunci keberhasilan PSBB, Anies mengungkapkan, terletak pada kedsiplinan semua pihak dalam menjalankan aturan. Dia berharap semua pihak dapat disiplin menjalankan PSBB fase kedua ini.
"Kami di jajaran Pemprov DKI, Polda dan Kodam di periode ini kita akan meningkatkan pendisplinan baik perusahaan-perusahaan yang beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, PSBB menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 berlaku 14 hari, namun kenyataannya wabah virus corona tidak dapat selesai dua pekan. Karena itu, PSBB diperpanjang 28 hari.
"Maka Pemprov DKI Jakarta, mendengar pandangan ahli bidang menular dan juga diskusi dengan Dinas Kesehatan, kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
Artinya, PSBB periode kedua dimulai 24 April hingga 22 Mei 2020. Anies sebelumnya sudah menyampaikan kemungkinan perpanjangan PSBB. "Karena itu, hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang," ujar Anies saat rapat virtual bersama Tim Pengawas Covid-19 DPR di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Menurutnya, pemberlakuan PSBB di Jakarta selama 14 hari merupakan fase awal yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya wabah virus corona sehingga lebih baik beraktivitas di rumah.
Editor: Djibril Muhammad