PSBB Jakarta, 1.302 Perusahaan Hentikan Aktivitas Perkantoran
JAKARTA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan 3.711 perusahaan telat menaati ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebanyak 1.302 perusahaan menghentikan aktivitasnya secara total.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan ada 1.021.594 tenaga kerja dari 3.711 perusahaan tersebut yang melaksanakan PSBB. Sementara 180.226 tenaga kerja dari 1.302 perusahaan yang menghentikan total kegiatannya dialihkan untuk bekerja dari rumah.
"Data itu diambil hingga 13 April 2020. Kategori pertama ada 1.302 perusahaan dengan tenaga kerja 180.226 menghentikan total aktivitasnya. Lalu 2.409 perusahaan dengan 841.368 pegawai mengurangi aktivitasnya," ujar Andri di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Andri menegaskan Pemprov Jakarta akan terus mengawasi perusahaan yang tidak menaati ketentuan PSBB dengan menurunkan 58 anggota tim pengawas. Sementara itu dia menjelaskan ada 200 perusahaan yang tetap berjalan dengan mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Ada 200 perusahaan yang tetap menjalankan aktivitasnya dengan izin Kemenperin," kata Andri.
Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mewajibkan perusahaan menghentikan aktivitasnya selama 14 hari pelaksaan PSBB sejak 10 April 2020. Ada sejumlah sektor yang dikecualikan yaitu kantor instansi pemerintah pusat atau daerah,kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, dan kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pergub itu juga memberi pengecualian bagi beberapa sektor swasta. Antara lain kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kontruksi, industri startegis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan kebutuhan sehari hari.
Editor: Rizal Bomantama