PSBB Jakarta Berlaku Jumat 10 April, DKI Siapkan Peraturan untuk Menindak
JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan berlaku efektif mulai Jumat (10/4/2020). Sebagai tindak lanjut, Pemprov DKI akan mengeluarkan peraturan untuk ditaati masyarakat.
Anies menuturkan, penyebaran Covid-19 membutuhkan kerja semua pihak. Ini mengingat penyebaran virus berlangsung dari orang ke orang. Karena itu, interaksi antarorang akan dibatasi.
“Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimna digariskan oleh keputusan Menteri Kesehatan mulai Jumat (10/4/2020),” kata Anies usai rapat dengan Forkopimda di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.
Dia menjelaskan, secara prinsip selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam PSBB, antara lain meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan menggantinya di rumah, pembatasan peribadatan dan transportasi. Ini telah dilakukan selama tiga minggu terakhir ini.
“Jumat nanti akan bersifat penindakan. Akan disusun peraturan sehingga pembatasan ini nantinya bisa ditaati, juga menjadi pesan bagi semua untuk melakanakan ketaatan,” ujarnya.
Anies menuturkan, peraturan itu itu sedang difinalisasi. Direncanakan pada besok, peraturan itu akan diterbitkan.
Editor: Zen Teguh