Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : HUT ke-7, Perindo Bagikan Sembako kepada Penggali Makam di TPU Pondok Ranggon
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Jakarta Diperketat, Jumlah Jenazah Dimakamkan di TPU Pondok Ranggon Berkurang

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 13:14:00 WIB
PSBB Jakarta Diperketat, Jumlah Jenazah Dimakamkan di TPU Pondok Ranggon Berkurang
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. (Foto: Okto/ Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jumlah korban meninggal akibat Covid-19 yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur berkurang. Sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperketat, dalam sehari petugas sedikitnya menggali lebih dari 40 liang lahad untuk jenazah yang terpapar Covid-19.

Komandan Regu Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Nadi mengatakan penurunan mulai terlihat sejak 2 pekan belakangan.

"Berkat adanya PSBB ketat jumlah korban meninggal yang dimakamkan di Pondok Ranggon berkurang," ujar Nadi di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (3/10/2020).

Dia menuturkan, sebelum PSBB ketat diberlakukan, dalam sehari bisa mencapai 45 jenazah yang dimakamkan di lokasi tersebut. Saat ini, kata dia hanya 32 jenazah per hari.

"Pernah kami menggali 45 liang lahad, dan hari esoknya 35 itu paling sedikit," tuturnya.

Dia berharap PSBB ketat bisa dipertahankan mengingat wabah Covid-19 belum berakhir. Kesadaran untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan diharapkan mampu mencegah penularan Covid-19.

"Kalau semuanya tertib menjalankan protokol kesehatan pastinya tugas kami dalam menyiapkan liang lahad untuk korban Covid-19 berkurang dan warga bisa semakin sehat," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut