Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Populasi Mobil Listrik Terus Bertambah, GAC Yakin Aturan Bebas Ganjil Genap Masih Diterapkan
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Kembali Ditiadakan

Rabu, 22 April 2020 - 22:45:00 WIB
PSBB Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Kembali Ditiadakan
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) akan diperpanjang hingga 22 Mei. Kebijakan ganjil genap juga ditiadakan selama penerapan PSBB.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ganjil genap akan berlaku seiring dengan PSBB. Maka dari itu, ganjil genap ditiadakan hingga 28 hari ke depan.

"Iya, ganjil genap ditiadakan selama masa pemberlakuan PSBB," kata Syfrin kepada iNews.id melalui pesan singkat, Rabu (22/4/2020).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, PSBB menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 berlaku 14 hari, namun kenyataannya wabah virus corona tidak dapat selesai selama dua pekan. Oleh karena itu, dia meminta PSBB diperpanjang hingga 28 hari ke depan.

"Maka Pemprov DKI Jakara mendegar pandangan dokter ahli bidang penyakit menular dan juga diskusi dengan Dinas Kesehatan, maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB,"kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

Sementara itu, data terbaru milik Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020) pukul 15.00 WIB, menyatakan 3.351 orang kasus positif virus Corona atau Covid-19, dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 308 orang. Sebanyak 291 orang dinyatakan sembuh.

“Sebanyak 1.939 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan 813 orang melakukan self isolation di rumah. Dan sebanyak 889 orang menunggu hasil laboratorium,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia Tatri Lestari Handayani, dalam keterangan tertulisnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut