Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Hebat Landa Gudang Tekstil di Tangsel, Api Mengamuk!
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Tangsel Resmi Diperpanjang Hari Ini

Sabtu, 02 Mei 2020 - 08:59:00 WIB
PSBB Tangsel Resmi Diperpanjang Hari Ini
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TANGSEL, iNews.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Sabtu (2/5/2020). Kepastian itu disampaikan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Walikota Nomor 338/kep.137-Huk/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19. Airin mengatakan PSBB di Tangsel diperpanjang sampai waktu yang ditentukan dalam Keputusan Gubernur Banten.

"Kami memutuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Keputusan Gubernur Banten terkait PSBB," kata Airin seperti dikutip dari akun Instagram @humaskotatangsel, Sabtu (2/5/2020).

Airin berharap masyarakat semakin disiplin melaksanakan aturan PSBB sesuai imbauan pemerintah. Dia mengatakan penerapan PSBB tahap kedua akan lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

"Jika pada periode pertama tanggal 18 April - 1 mei 2020 hanya diberi peringatan dan edukasi, ke depan penegakkan hukum diperketat," katanya.

Penegakkan aturan PSBB akan melibatkan Polres Metro Tangsel dan Kodim O506 Tangerang. Airin mengatakan penegakkan aturan yang lebih tegas diperlukan karena masih banyak masyarakat dan perusahaan yang tidak mengindahkan aturan PSBB.

"Kami berharap kedisiplinan masyarakat akan meningkat karena seperti kata Pak Presiden, PSBB menjadi kunci memutus rantai penularan corona," ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut