PSBB Transisi, Acara Pernikahan Masih Dibatasi Maksimal 30 Orang
JAKARTA, iNews.id - Resepsi pernikahan masih belum boleh dilakukan pada masa PSBB transisi di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah dengan batasan maksimal 30 orang yang hadir.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Bambang Ismadi mengatakan, pada PSBB transisi ini, warga belum diperbolehkan melaksanakan acara resepsi pernikahan. Menurutnya, hanya akad nikah yang diperbolehkan dengan batasan maksimal 30 orang tamu yang hadir.
"Resepsi pernikahan masih terlalu rawan terjadi penularan Covid-19," kata Bambang kepada wartawan, Senin (12/10/2020).
Bambang menjelaskan, dalam resepsi pernikahan, umumnya akan dihadiri oleh banyak orang dan protokol kesehatan yang telah dibuat oleh Pemprov DKI cenderung dilanggar.
Tamu-tamu undangan yang datang kata Bambang sangat berpotensi berkerumun dan jelas sangat rawan untuk terjadi penularan wabah ini.
"Tamu resepsi undangan banyak dan sulit diatur. Mereka jalan jalan dan berkerumun. Itu yang dikhawatirkan," ujarnya.
Semua kegiatan di dalam ruangan masih dibatasi dengan jarak antar orang minimal dua meter. Ruangan juga wajib dilengkapi dengan alat pengukur sirkulasi udara.
"Aktifitas Indoor seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan dan upacara pernikahan harus memiliki persetujuan teknis dan kapasitas maksimal 25 persen. Jarak tempat duduk minimal 1,5 meter dan pelayan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan," bunyi peraturan Pemprov DKI Jakarta di sektor pariwisata yang dikutip, Minggu (11/10/2020).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq