PSBB Transisi Diperpanjang, Jakarta Diminta segera Sahkan Perda Covid-19
JAKARTA, iNews.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan sinyal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi DKI Jakarta akan diperpanjang. Seiring kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta diminta untuk memberlakukan peraturan daerah tentang Penanggulangan Covid-19.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan, perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta merupakan landasan kuat untuk meminimalisasi kasus positif Covid-19. Dengan perda, pengawasan dan penegakan hukum akan lebih kongkret.
"Kalau memang diperpanjang PSBB transisi, segera berlakukan perda. Buat apa dibuat kalau tidak diberlakukan pada masa PSBB transisi ini," kata Trubus, Minggu (8/11/2020).
Dia menjenjelaskan, PSBB transisi harus diberlakukan selama vaksin Covid-19 belum ditemukan. Namun, untuk memulihkan ekonomi, harus ada pelonggaran kegiatan yang wajib diatur dengan protokol kesehatan.
PSBB Transisi DKI, Epidemolog: Daerah Penyangga Harus Berkontribusi
Artinya, kata dia, apabila pelonggaran kegiatan dilakukan pada masa PSBB transisi tetapi aturan tidak tegas dan pengawasan minim, masyarakat akan semakin tidak perduli dengan protokol kesehatan dan menganggap itu hal yang biasa.
"Semakin dilonggarkan, pengawasan harus semakin ketat. Dengan Perda, seluruh aparat dan elemen masyarakat bisa mengawasi," tuturnya.
DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat paripurna perda tentang Penanggulangan Covid-19 pada 19 Oktober lalu. Perda tersebut berisi 11 bab dengan 35 pasal. Namun sampai saat ini perda belum disahkan.
Seperti diketahui, Jakarta memberlakukan PSBB transisi yang diperpanjang dari 25 Oktober hingga hari ini, Minggu 8 November. Wagub DKI Riza Patria memberikan sinyal PSBB transisi akan diperpanjang dengan pelonggaran kegiatan. Salah satunya memperbolehkan resepsi pernikahan.
Editor: Zen Teguh