PSBB Transisi, Polda Metro Tiadakan Ganjil Genap Satu Pekan
JAKARTA- iNews.id - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan perpanjangan peniadaan sementara sistem ganjil genap Jakarta. Ganjil genap akan ditiadakan hingga satu minggu ke depan.
Langkah itu dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peniadaan sistem ganjil genap telah dilakukan sejak 29 Maret 2020 hingga 4 Juni 2020.
"Iya, tetap ditiadakan (ganjil-genap)," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Fahri menjelaskan perpanjangan ini dilakukan mulai 5 Juni 2020 hingga seminggu ke depan. Pada esok hari hingga seminggu ke depan kendaraan roda empat yang memiliki nomor polisi ganjil maupun genap masih bisa lalu lalang di Ibu Kota secara bersamaan tanpa akan ditindak polisi.
"Terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan," ujar Fahri.
Sebelumnya, Anies mengatakan, saat ini merupakan fase transisi menuju kondisi aman dari Covid-19.
"Kami di Gugus Tuga Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpenjang," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Dia menuturkan, selama masa transisi ini aturan penerapan PSBB tidak ada perubahan. Saat ini, kata dia masih ada zona merah di berapa wilayah DKI Jakarta.
"Kita masih PSBB tetapi trasisi dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman sehat produktif," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq