PSBB Transisi, Warga Tak Pakai Masker Tetap Didenda Rp250.000
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melakukan kegiatan soaial, ekonomi dan agama dimasa transisi. Denda akan dikenakan setiap orang sebesar Rp250.000.
Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan dalam masa transisi, semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan akan tetap ditegakkan. Kegitan usaha sampai dengan kegiatan kemasyarakatan wajib menggunakan masker.
"Selalu pakai masker saat keluar rumah. Jangan tidak pakai masker. bila tidak menggunakan masker anda akan dikenakan dengn 250.000," kata Anies, di Balai Kota Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).
Lebih lanjut Anies mengatakan telah memberikan sebanyak 20.000 masker secara gratis kepada seluruh warga DKI Jakarta. Dengan begitu, tidak ada alasan apapun masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"DKI telah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat di Jakarta sehingga tidak ada alasan tidak punya masker. Bila masih perlu masker datang ke kantor kelurahan, kantor kelurahan siap dengan masker yang bisa diambil dengan cuma-cuma," katanya.
Sebelumnya, Anies mengatakan, saat ini merupakan fase transisi menuju kondisi aman dari Covid-19.
"Kami di Gugus Tuga Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpenjang," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Dia menuturkan, selama masa transisi ini aturan penerapan PSBB tidak ada perubahan. Saat ini, kata dia masih ada zona merah di berapa wilayah DKI Jakarta.
"Kita masih PSBB tetapi trasisi dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman sehat produktif," katanya
Editor: Muhammad Fida Ul Haq