Pukul Residivis, Babinsa di Palmerah Diproses Kodim
JAKARTA, iNews.id - TNI AD melakukan proses hukum terhadap oknum prajurit berinisial Sertu Sp, seorang Babinsa Koramil Palmerah, Jakarta Barat yang diduga melakukan tindak kekerasan. Sertu SP diduga melakukan pemukulan terhadap warga bernama Ojos (32) di Bale Kambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (16/8/2021).
"Sertu SP kini sudah dalam proses pemeriksaan pihak Kodim 0503/Jakarta Barat," kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Tatang menjelaskan, kejadian bermula ketika Sertu SP hendak mengantar anaknya berobat. Kemudian, dirinya bertemu dengan korban, yang tiba-tiba menuduhnya telah melaporkan korban ke polisi.
Lantaran tak terima telah mendapat tuduhan tanpa bukti, spontan Sertu SP mencekik dan menampar sebanyak satu kali di pipi korban. Menurut Tatang, Sertu SP dan korban merupakan tetangga dekat.
Mayat Pria Ditemukan Anak Kecil di Tepi Sungai, Ada Luka pada Kepala Korban
Tatang menjelaskan, Ojos merupakan residivis dalam kasus narkoba, yang telah beberapa kali tertangkap polisi. Ojos pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang selama 5 tahun dalam kasus kepemilikan narkoba dan terakhir korban ditangkap Polisi pada Juli lalu, terkait kasus yang sama.
Dia memaparkan, meskipun kasus pemukulan yang dilakukan oleh Sertu SP telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan Tau ketentuan hukum yang berlaku bagi personel TNI AD yang melakukan tindakan indisipliner atau tindak pidana.
"Sertu SP akan diserahkan ke pihak Denpom II Cijantung (sesuai TKP) untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq