Puluhan Daycare di Depok Tak Berizin, Ditjen HAM Turun Tangan
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) mengungkapkan masih banyak daycare atau tempat penitipan anak di Depok yang beroperasi tanpa izin resmi. Sebanyak 98 dari 110 daycare yang beroperasi, hanya 12 yang memiliki izin resmi.
"Daycare Yayasan Wensen School Indonesia, diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare," kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Sebagai langkah menertibkan operasional daycare, Dhahana menjelaskan Dinas Pendidikan Kota Depok segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.
“Tentunya, ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga Pemerintah Daerah Kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan,” ucap Dhahana.
Dhahana juga menekankan korban dalam kasus ini memerlukan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialami. Ia merekomendasikan Pemerintah Kota Depok untuk mempermudah publik mengakses informasi mengenai legalitas operasional daycare.
Dengan demikian, publik dapat turut serta melaporkan jika menemukan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada Pemerintah Kota Depok atau pihak berwajib.
Lebih lanjut, Dhahana mendorong agar Pemerintah Kota Depok melalui DP3AP2KB segera merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak. Ditjen HAM juga siap melakukan pendampingan untuk substansi HAM dalam finalisasi pedoman tersebut.
Harapannya, pedoman ini nantinya dapat mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
“Dari pertemuan kemarin, kami mendapatkan informasi bahwa DP3AP2KB Kota Depok memang berkomitmen untuk segera merampungkan pedoman ini. Tentunya ini hal yang patut untuk diapresiasi,” kata Dhahana.
Dhahana menggarisbawahi Indonesia merupakan negara dalam Konvensi Hak Anak. Ratifikasi pemerintah Indonesia dalam konvensi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pemenuhan dan pemajuan hak anak di tanah air.
"Jangan sampai kita dipandang abai terhadap kepentingan terbaik anak yang tentunya juga merupakan hak asasi manusia,” katanya.
Sebelumnya, viral dugaan penganiayaan bocah 2 tahun di Wensen School, Depok. Pelaku sudah ditangkap polisi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq