Puluhan Petugas Gabungan Segel 4 Outlet Holywings di Jakarta Utara
JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan terhadap sejumlah kafe dan bar Holywings yang berada di wilayah Jakarta Utara. Kegiatan itu dilakukan dengan melibatkan puluhan petugas gabungan.
Kepala Seksi Operasional Penindakan Satpol PP Kota Jakarta Utara Purnama mengatakan penutupan dan penyegelan sesuai dengan perintah Kasatpol DKI Jakarta.
"Jakarta Utara ada empat tempat, wilayah Penjaringan ada tiga, Kelapa Gading ada satu. Tapi kita personelnya gabungan, baik dari Parekraf, Provinsi, dan Danrem Jadi kita melaksanakan ini bersama-sama," kata Purnama di lokasi, Selasa (28/6/2022).
Dijelaskan Purnama penutupan ini dilakukan secara serentak di seluruh DKI Jakarta. Seperti diketahui Holywings mempunyai 12 gerai di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara..
"Seluruh DKI, kemungkinannya ada 12 titik dan Jakarta Utara ada empat titik. Untuk personel di wilayah Jakarta Utara tiap titik kurang lebih ada 30 sampai 50 personel. Kita tempel spanduk dan stiker," tuturnya.
Spanduk yang dipasang tersebut bertuliskan isi dari Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," bunyi tulisan di spanduk tersebut.
Sebelumnya izin usaha Holywings dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.
Pencabutan izin usaha itu merupakan buntut kasus promosi minuman keras gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria yang mengegerkan masyarakat.
Editor: Rizal Bomantama