Puncak Bogor Bukan Area Ganjil Genap, Polisi: Harus Bawa Hasil Rapid Test Antigen
BOGOR, iNews.id - Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tidak menerapkan ganjil genap karena kebijakan itu hanya berlaku di Kota Bogor. Meski demikian, pengunjung Puncak tetap harus menunjukkan hasil rapid test antigen.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bogor AKBP Harun saat melaksanakan operasi yustisi di Gadog, Ciawi, Bogor, Sabtu (6/2/2021).
"Yang kami tekankan di sini adalah rapid test antigen, karena yang menggunakan pelat nomor ganjil ataupun genap itu belum tentu mereka tidak terkonfirmasi positif," kata Harun.
Menurut dia, tak sedikit warga yang mengira Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerapkan ganjil genap seperti Pemkot Bogor. Hal itu terlihat dari banyaknya kendaraan pada hari Sabtu bernomor polisi genap.
"Banyak yang menggunakan pelat nomor genap seperti tanggal sekarang ini. Mungkin mereka beranggapan dengan berpelat nomor genap sudah aman, tapi justru di Kabupaten Bogor wajib menunjukkan surat rapid antigen," tuturnya.
Harun menyebutkan kebijakan mengenai wajib menunjukkan surat antigen ketika memasuki wilayah Kabupaten Bogor diterapkan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kalau tidak menunjukkan surat antigen kita putar balikkan. Tadi sudah hampir 70 persen kami putar balik yang tidak membawa surat antigen," kata Harun.
Dia menerangkan aturan tersebut berlaku di setiap wilayah Kabupaten Bogor. Namun pemeriksaannya dimasifkan di Jalur Puncak karena kawasan tersebut kerap menjadi primadona para pelancong.
Seperti diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin mengambil langkah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021 sebagai upaya menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Bogor.
"Pemerintah niatnya baik. Kami juga harus terus menyosialisasikan protokol kesehatan. Karena kita belum tahu sampai kapan pandemi ini berlangsung. Sementara, ruang isolasi dan rumah sakit mulai penuh," kata Ade Yasin.
Editor: Rizal Bomantama