Purnawirawan Mayjen Emack Syadzily Jadi Korban Mafia Tanah, Anggota DPRD Depok Diperiksa Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (10/1/2022) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Depok, Nurdin Al Ardisoma terkait kasus mafia tanah. Nurdin telah ditetapkan tersangka pada Rabu 5 Januari lalu.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menuturkan, yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Pemeriksaan hari ini Senin tanggal 10 Januari 2022," ujar Andi kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Tak hanya Nurdin, dalam perkara ini Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto akan diperiksa. Namun, Eko baru akan diperiksa pada dua hari lagi, Rabu (12/1/2022).
Kemudian, tersangka lain yang berkaitan dengan kasus ini adalah Burhanudin Abubakar dan Hanafi. Hanafi telah diperiksa pada 6 anuari lalu, sedangkan Burhanudin berhalangan hadir lantaran sakit.
"Hanafi sudah diperiksa hari Kamis tanggal 6 Januari 2022. Burhanudin telah dipanggil hari Senin 3 Januari 2022 untuk pemeriksaan, tapi tak datang alasan sakit dan ada surat keterangan dokter," katanya.
Andi juga mengungkapkan korban yang melapor merupakan purnawirawan TNI AD. Dirinya menyebut korban pernah berdinas di Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dengan pangkat Mayor Jenderal.
"Betul (Emack Syadzily). Purnawirawan berpangkat Mayjen, terakhir berdinas di Bais TNI," tuturnya.
Andi menuturkan, para tersangka sejauh ini belum ditahan oleh penyidik. Menurut dia, pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksan dan pendalaman.
Sekadar informasi, kasus mafia tanah ini sempat menghebohkan publik pada November 2021. Peristiwa berawal pada tahun 2018, sat korban Emack Syadzily dihubungi oleh salah satu kerabatnya yang berinisial A.
Kerabatnya menyampaikan ketertarikan seorang berinisial B untuk membeli tanah Emack di Bedahan, Sawangan Kota Depok.
E dan A lalu bertemu di daerah Bogor pada Senin 22 November 2018. Pertemuan dilanjutkan pada 11 Januari 2019 di Cinere, Depok.
Kali ini Emack bertemu langsung dengan B dengan membawa sertifikat tanah di Bedahan dan AJB (akta jual beli). Negosiasi pun tercapai.
Harga tanah disepakati Rp3 miliar dan sertifikat sempat berpindah tangan dengan janji pembayaran dalam dua hari alias tanggal 13 Januari 2019. Namun pembayaran tak kunjung terjadi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq