Puslabfor Polri Sebut Bahan Peledak di SMA 72 Jakarta Berkekuatan Rendah
JAKARTA, iNews.id - Polisi menyampaikan perkembangan terkini terkait ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11/2025) lalu. Polisi mengungkapkan bahan-bahan peledak yang ditemukan.
Kabid Balistik Metalurgi Forensik (Balmetfor) Mabes Polri Kombes Ari Kurniawan Jati mengatakan bahan-bahan peledak itu menimbulkan ledakan berkekuatan rendah. Kesimpulan itu diperoleh setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh.
"Dari olah TKP yang kami laksanakan, baik di TKP 1, TKP 2, maupun rumah anak yang berkonflik dengan hukum, didapatkan hasil bahwa di TKP 1 terdapat residu bahan peledak dengan kekuatan rendah atau low explosive," kata Ari saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
"Kemudian pada TKP 2 maupun bahan yang didapat dari bom yang belum meledak, kita analisis di laboratorium forensik, kita mendapatkan hasil bahan peledak yang memiliki kekuatan rendah atau low explosive," imbuhnya.
Ari menuturkan hal ini terungkap usai polisi menggeledah rumah pelaku. Dia memastikan bom-bom lain yang belum meledak juga memiliki kesamaan jenis bahan peledaknya.
"Kemudian selanjutnya kita juga memeriksa di rumah ABH, di sana kita juga mendapatkan bahan-bahan peledak yang memiliki kekuatan ledak yang rendah atau low explosive," ujar dia.
"Dengan kata lain bahwa bahan di TKP 1 di masjid atau di TKP 2 di samping bank sampah itu ada kesesuaian dengan bahan-bahan yang ada di rumah anak yang berkonflik dengan hukum," jelasnya.
Diketahui, ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (7/11/2025) lalu. Tidak ada korban meninggal dunia dalam insiden itu.
Namun, korban luka dalam peristiwa itu tercatat sebanyak 96 orang.
Densus 88 Antiteror Polri menyebut terdapat tujuh peledak yang dibawa oleh pelaku ke SMAN 72 Jakarta. Dari total peledak yang dibawa, empat di antaranya meledak di dua lokasi yang berbeda.
Sementara tiga peledak lainnya belum digunakan dan sudah disita oleh petugas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Editor: Rizky Agustian