Puspadaya Perindo Kawal Kasus Rudapaksa Anak di Jakpus, Beri Pendampingan ke Korban
JAKARTA, iNews.id - Puspadaya Perindo menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengawal kasus Rudapaksa Anak di Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025). Dalam kasus ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita dari Puspadaya Perindo mengunjungi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat bahwa kasus yang sedang kita tangani di Polda Metro Jaya sudah naik menjadi penetapan tersangka," kata Ketua Umum Puspadaya Perindo, Sri Agustina Nadaek kepada wartawan.
Dia menyampaikan komitmen pihaknya dalam mengawal kasus ini tak hanya sekedar hingga penetapan tersangka. Puspadaya Perindo juga akan mengawal hingga hakim menjatuhkan vonis terhadap pelaku.
Dia mengatakan Puspadaya Perindo ingin korban merasa aman dan nyaman dengan pendampingan yang diberikan.
"Dalam hal ini itu pelimpahan ke kejaksaannya kita akan mengawal terus semua kasus persidangan sebagaimana terkandung dalam perundang-undangan dan kita menjamin bahwa korban yang sedang kami dampingi harus merasa nyaman," tuturnya.
Sri menyebut Puspadaya Perindo terbuka bagi siapa pun yang membutuhkan bantuan terhadap korban kekerasan.
"Kami di sini dari partai Perindo khususnya Puspadaya untuk menangani kasus kami sangat terbuka untuk menerima konsultasi bahkan aduan untuk kami lindungi dan ditindaklanjuti demi kematangan masyarakat khususnya anak-anak dan perempuan," ucapnya.
Bendahara Umum Puspadaya Perindo, Amykamila menambahkan pihaknya juga terus memberikan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma korban.
"Kita berharap dari akhirnya nanti teman-teman yang jadi korban ini juga bisa kembali ke masyarakat," ujar dia.
Dia memastikan tumbuh kembang korban akan terus dipantau hingga siap kembali ke masyarakat.
"Sejauh ini masih dalam pantauan karena memang cukup dekat jadi kita membagi melihat pengembangan secara psikologis nya apakah dikembalikan masyarakat perlu pendampingan khusus dari beberapa psikolog," ucapnya.
Editor: Rizky Agustian