Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilu! Perempuan di Jaktim Jadi Korban Pelecehan Seksual sejak SD oleh Ayah Tirinya
Advertisement . Scroll to see content

Puspadaya Perindo Komitmen Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT di Jaktim

Selasa, 30 September 2025 - 16:12:00 WIB
Puspadaya Perindo Komitmen Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT di Jaktim
Puspadaya Perindo berkomitmen mendampingi korban kekerasan seksual dan KDRT di Jaktim (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Organisasi sayap Partai Perindo, Puspadaya Perindo berkomitmen memberikan pendampingan hukum serta pemulihan psikologis kepada para perempuan korban kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga. Ketua Umum Puspadaya Perindo, Sri Agustina Nadeak menjelaskan, pihaknya tengah mendampingi dua kasus yang menyasar korban perempuan.

"Hari Selasa 30 September kami kembali mendatangi Polres Jakarta Timur terkait ada dua tindak pidana yang kita tangani, kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Sri Agustina di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (30/9/2025).

Agustina menjelaskan, kedatangan ke Polres Metro Jakarta Timur hari ini merupakan bagian dari komitmen mendampingi korban agar perkara ini terus berjalan. Agustina menyebut, perkara ini tengah diselidiki.

"Masih ditangani pihak kepolisian dan untuk selanjutnya kita menunggu. Kami juga memastikan korban yang kami dampingi dapat merasa aman dan penegakan hukum sesuai Undang-undang yang berlaku," kata Agustina.

Sementara Sekretaris Jenderal Puspadaya Perindo, Amriadi Pasaribu menjelaskan perkembangan kasus ini. Amriadi menyebut perkara KDRT di Jaktim yang tengah ditanganinya mengalami kemajuan dengan telah diperiksanya terlapor.

"Untuk perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sudah masuk pemeriksaan saksi, saksi terlapor sudah diperiksa," kata Amriadi.

Sementara, perkara lainnya menyasar anak gadis berinisial SR (21) yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya sendiri. Amriadi menjelaskan bahwa perkara ini telah dilaporkan sejak Maret 2025 tetapi hingga sekarang belum ada perkembangan.

"Pada saat kami meminta penjelasan (perkembangan perkara) kebetulan penyidiknya lepas dinas. Oleh sebab itu dalam waktu dekat akan kita agendakan lagi ke sini," ujar Amriadi.

Langkah ini dinilai dilakukan sebagai bentuk komitmen agar korban cepat mendapatkan keadilan. Apalagi, perempuan itu telah menjadi korban kekerasan seksual sejak umur belia.

Amriadi juga mendesak kepada polisi jika telah menetapkan tersangka atas dua kasus ini maka tersangka harus langsung ditahan. Menurutnya, dua kejahatan ini merupakan tindak pidana yang serius apalagi dilakukan sendiri oleh orang-orang di lingkungan korban.

"Kita akan mengupayakan untuk meminta Polres Jakarta Timur untuk langsung menahan tersangka agar tidak terjadi lagi kekerasan seksual terhadap korban lainnya," kata Amriadi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut