Putri Wapres Ma’ruf Amin dan Keponakan Prabowo Tumbang di Pilkada Tangsel
TANGERANG SELATAN, iNews.id – Putri Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Siti Nur Azizah, gagal meraih kemenangan di Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020. Nasib serupa juga dialami keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Berdasarkan hasil quick count lembaga Charta Politika yang disiarkan live iNews.id, Azizah yang berpasangan dengan Ruhamaben mendapatkan 23,75 persen suara, terkecil di antara pasangan kandidat yang lain. Perolehan ini berdasarkan penghitungan suara masuk yang telah mencapai 100 persen.
Perolehan suara tertinggi diraih pasangan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan 40,28 persen suara. Adapun pesaing terdekatnya, pasangan nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meraih 35,97 persen suara.

Pantauan di posko pemenangan Benyamin-Pilar, calon wali kota Benyamin bersiap memberikan keterangan. Turut hadir antara lain Wali Kota yang juga Ketua DPD Partai Golkar Tangsel Airin Rachmi Diany.
Airin menyambut gembira hasil hitung cepat ini. Kendati demikian, dia menegaskan, Ben-Pilar tetap akan menghormati dan menunggu rekapitulasi manual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hormati proses dalam rekapitulasi KPU Tangerang Selatan. Saya berharap teman-teman dari PPP, Partai Gelora, PBB maupun juga Golkar untuk terus mengawal dan menjaga surat suara dari TPS hingga tingkat kecamatan dan kota," kata Airin.
Quick count Pilkada Kota Tangsel oleh Charta Politika disiarkan langsung iNews.id bersama Okezone.com dan Sindonews.com. Selain Tangsel, juga quick count sejumlah daerah lainnya seperti Pilkada Solo, Medan, Surabaya, juga Pilkada Provinsi Sulawesi Utara.
Seperti diketahui, Pilkada 2020 diselenggarakan pada 270 daerah, meliputi 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Pilkada kali ini berbeda karena digelar di tengah pandemi Covid-19. Penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu telah menyiapkan aturan agar pesta demokrasi tersebut tetap digelar dengan mematuhi protokol kesehatan.
KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Editor: Zen Teguh