Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jule Julia Prastini Akhirnya Akui Selingkuh dari Na Daehoon: Saya Mohon Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara Denda Rp50 Juta Perkara Pelanggaran Karantina 

Jumat, 10 Desember 2021 - 19:20:00 WIB
Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara Denda Rp50 Juta Perkara Pelanggaran Karantina 
Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 perkara pelanggaran karantina kesehatan. (Foto: Nandha Aprilianti).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta perkara pelanggaran karantina kesehatan. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Vonis tersebut dengan delapan bulan masa percobaan. Artinya, selebgram itu tidak perlu menjalani hukuman penjara jika selama delapan bulan masa percobaan tidak berbuat tindak pidana.

Hukuman yang sama juga diberikan kepada Salim Nauderer kekasih Rachel, Maulida selaku manajernya dan Ovelina dari petugas bandara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut