Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara Denda Rp50 Juta Perkara Pelanggaran Karantina
Jumat, 10 Desember 2021 - 19:20:00 WIB
TANGERANG, iNews.id - Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta perkara pelanggaran karantina kesehatan. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Vonis tersebut dengan delapan bulan masa percobaan. Artinya, selebgram itu tidak perlu menjalani hukuman penjara jika selama delapan bulan masa percobaan tidak berbuat tindak pidana.
Hukuman yang sama juga diberikan kepada Salim Nauderer kekasih Rachel, Maulida selaku manajernya dan Ovelina dari petugas bandara.