Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Jadi Alasan Penetapan Tersangka, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Rachel Vennya Ubah Warna Mobil Putih Metalik Jadi Hitam Doff

Selasa, 26 Oktober 2021 - 14:09:00 WIB
Rachel Vennya Ubah Warna Mobil Putih Metalik Jadi Hitam Doff
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. (Foto: Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Polda Metro Jaya memeriksa selebgram Rachel Vennya terkait pelat RFS dan warna mobil yang tidak sesuai pada dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Selasa (26/10/2021). Dalam pemeriksaan itu, Rachel mengakui mengubah warna mobil Alphard miliknya nomor B 193 RFS. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, Rachel mengubah warna mobil sebelumnya putih menjadi hitam doff. Rachel, kata dia memasang stiker berwarna hitam doff pada seluruh body mobil.

"Jadi warna sebenarnya putih metalik dengan nomor polisi B 139 RFS di mana warna tersebut sudah diakui diubah menjadi warna hitam doff dengan cara dilapisi seluruh bodinya dengan menggunakan stiker berwarna hitam doff," ujar Argo di kantornya kawasan Pancoran, Jakarta Selatan (26/10/2021). 

Dia menyampaikan, Rachel mengubah stiker warna hitam doff sejak 2020 dengan biaya Rp8 juta rupiah. Alasan Rachel menggunakan stiker itu karena saat membeli mobil di showroom hanya ada warna putih sementara dia menginginkan warna hitam. 

"Sedangkan saudara RV maunya warna hitam karenanya dia pakai stiker warna item jadi chat mobil terjaga dengan bagus. Tidak dicat, hanya dilapisi stiker," ucapnya. 

Langkah Rachel itu dinilai telah melanggar aturan sehingga diberi sanksi tilang. "Sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut