Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prada Hairul Muhammad Nail Anggota TNI di Gowa Tewas di Barak, Diduga Dianiaya Senior
Advertisement . Scroll to see content

Ralat Status Kepala Rutan Bareskrim, Propam: Masih Terduga Pelanggar

Kamis, 30 September 2021 - 13:59:00 WIB
Ralat Status Kepala Rutan Bareskrim, Propam: Masih Terduga Pelanggar
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut status Kepala Rutan Bareskrim, AKP Imam Suhondo masih terduga pelanggar dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece. (Foto : Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri meralat keterangan mereka yang menyebut Kepala Rutan Bareskrim Polri, AKP Imam Suhondo sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece. Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut AKP Imam Suhondo saat ini masih berstatus terduga pelanggar.

Selain Kepala Rutan Bareskrim, Propram Polri juga menetapkan dua orang lainnya dengan status yang sama yakni kepala jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim.

"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri atas Kepala Rutan Bareskrim, kepala jaga, dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Sambo di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Menurut Sambo, mereka dijadikan terduga karena diduga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f). Dalam hal ini, ketiganya dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik. 

"Yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," ujar Sambo.

Sambo menyebut, Propram segera menggelar sidang komisi disiplin terhadap tiga personel kepolisian tersebut. 

"Kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya," ucap Sambo.

Sekadar diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka yakni Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.

Kemudian, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut