Rano Karno Tambah Nama Si Doel di Surat Suara, KPU Pastikan Sesuai Putusan Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - KPU DKI Jakarta telah menetapkan Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel sebagai salah satu calon gubernur dan wakil gubernur. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemudian mempertanyakan penambahan nama ‘Si Doel’ tersebut yang nantinya juga berdampak ke surat suara.
“Ketua menyampaikan Cawagub atas nama Rano Karno Si Doel, kami kira di berita acara di tanggal 12 September lalu sepertinya nama Si Doel masih belum ada,” kata anggota Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putra Jaya dalam rapat di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).
Merespons hal itu, Ketua KPU Wahyu Dinata mengungkapkan bahwa Rano Karno telah memiliki surat pengadilan terkait penambahan nama.
“Kami mendapatkan tanggapan masyarakat mengenai hal dimaksud dan kami lakukan klarifikasi ke wakil gubernur atas nama Rano Karno dan yang bersangkutan mengaku memiliki surat pengadilan yang dimaksud,” ujar Wahyu Dinata.
Selanjutnya: Rano Karno Resmi Tambah Nama Si Doel di Surat Suara
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya mengatakan pihaknya juga telah mendengar perubahan nama itu dari masyarakat.
“Pertama betul pada saat hasil, pengumuman hasil administrasi perbaikan tanggal 12 September melalui berita acara kami sudah tetapkan untuk pasangan calon Wagub atas nama Rano Karno. Namun pada masa tanggapan masyarakat tanggal 18 September 2024 kami menerima tanggapan masyarakat,” ujar dia.
Dia menambahkan, pada tanggal 21 September, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada partai politik hingga cawagub tersebut. KPU juga telah menerima ketetapan hasil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait nama Si Doel merupakan satu kesatuan dari Rano Karno.
“Amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan bahwa nama Rano Karno, nama Haji Rano Karno dan nama Si Doel adalah nama satu orang yang sama. Atas dasar tersebut, kami menerima tanggapan masyarakat dan klarifikasinya. Menetapkan nama Bacawagub atas nama H Rano Karno (Si Doel),” kata dia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq