JAKARTA, iNews.id - Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta berinisial AW mengundurkan diri. Kepastian kabar pengunduran diri tersebut terungkap dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Pemprov di Gedung DPRD DKI Jakarta Senin (24/5/2021).
Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan membenarkan AW mundur dari anggota TGUPP.
Negara Ini Kaya Minyak, tapi Rakyatnya Miskin dan Menderita
“Administrasinya ada mengundurkan diri. Periodenya 1 April 2021 sudah diberhentikan,” ujar Tri menjawab pertanyaan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta August Hamonangan dalam rapat tersebut.
Pada kesempatan itu, August kembali menanyakan alasan pengunduran diri AW, namun tidak dijawab secara lugas oleh Tri Indrawan.
Pemprov DKI Jakarta Buka Kembali Ancol, Ragunan, dan TMII Hari Ini
Tri hanya menyampaikan, AW secara tiba-tiba mengajukan permohonan mundur dari jabatannya. Tri menjelaskan ada empat alasan anggota TGUPP berhenti menjalankan tugasnya.
Dia menyebutkan, pertama akarena sakit, kedua meninggal dunia, ketiga menjadi tersangka terpidana dan keempat mengundurkan diri.
“Dengan surat pengunduran dirinya itu diterima oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mundur dari jabatannya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono selaku pimpinan rapat mencurigai di balik pengunduran diri AW ada kasus yang tidak diungkap.
“Kesimpulan dalam rapat ini, kami belum bisa yakin dengan jawaban tadi. Pasti ada masalah sehingga oknum TGUPP ini diberhentikan,” kata Mujiono.
Editor: Kurnia Illahi
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku