Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar, Kontrakan 3 Lantai Ludes Dilahap Api
Advertisement . Scroll to see content

Ratusan Kendaraan Mewah di Jakarta Barat Tunggak Pajak Rp7,7 Miliar

Selasa, 19 November 2019 - 20:10:00 WIB
Ratusan Kendaraan Mewah di Jakarta Barat Tunggak Pajak Rp7,7 Miliar
Ilustrasi mobil mewah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Keberadaan kendaraan mewah penunggak pajak masih saja ditemukan di Ibu Kota. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat menjabarkan, saat ini ada 228 kendaraan mewah dari total 2.190 di wilayah administratif itu yang terbukti masih menunggak pajak.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Joko Pujiyanto menjelaskan, kategori kendaraan mewah adalah kendaraan yang nilai jualnya di atas Rp1 miliar.

“Total 228 kendaraan tersebut total tunggakan mencapai Rp7.719.094.500. Sementara untuk 1.805 kendaraan mewah di Jakarta Barat yang telah bayar pajak sebesar Rp 60.830.781.620,” ujar Joko di Jakarta, Selasa.

Joko masih belum bisa memastikan apakah di antara para pemilik kendaraan mewah penunggak pajak itu terdapat pejabat atau figur publik. Itu dikarenakan dalam beberapa kasus ditemukan kendaraan mewah menggunakan identitas orang lain demi menghindari pajak progresif.

Joko memaparkan, selain 228 kendaraan mewah belum bayar pajak, ada juga 116 kendaraan mewah yang diblokir senilai Rp4.407.950.150 dan 41 kendaraan yang dimutasi senilai Rp1.498.818.500. Kendaraan yang diblokir, kata dia, penyebabnya karena pemilik asli kendaraan menggunakan identitas orang lain demi menghindari pajak progresif.

Joko pun mengimbau pemilik kendaraan mewah segera melunasi pajak, karena saat ini masih diberlakukan bulan keringanan pajak hingga 30 Desember 2019. “Terhadap BBN (bea balik nama) kedua dan seterusnya, ada keringanan pokok sebesar 50 persen, termasuk kendaraan mewah,” katanya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut