Ratusan PNS DKI Dijemur Siang Hari karena Abaikan Instruksi Anies Baswedan
Senin, 10 Mei 2021 - 18:41:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 239 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta dihukum harus mengikuti apel Senin (10/5/2021) pukul 11.30 WIB. Mereka dihukum karena tidak menjalankan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Padahal Anies telah menerbitkan instruksi Nomor 43 Tahun 2021 tentang seleksi terbuka 17 jabatan eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Para PNS tersebut malah tidak mendaftar.
"Jadi kan kalau ada instruksi diwajibkan. Jadi mestinya yang memenuhi syarat wajib mendaftar," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya di Jakarta, Senin (10/5/2021).