Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Fakta BBN Mobil Dihapus, Berikut Komponen Pajak Masih Harus Dibayar saat Beli Kendaraan Bekas
Advertisement . Scroll to see content

Razia di Senayan City, BPRD Apresiasi Pemilik Moge yang Taat Bayar Pajak Progresif Ke-8

Minggu, 22 Desember 2019 - 15:12:00 WIB
Razia di Senayan City, BPRD Apresiasi Pemilik Moge yang Taat Bayar Pajak Progresif Ke-8
Sejumlah sepeda motor gede (moge) terparkir di depan Mal Senayan City, Minggu (22/12/2019). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan menggelar razia pajak terhadap motor gede (moge) di kawasan Mal Senayan City, Minggu (22/12/2019). Razia ini adalah bagian dari program door to door yang digelar BPRD DKI Jakarta.

Razia dimulai sejak pukul 07.00 WIB dan berakhir di pukul 08:30 WIB. Dalam razia yang digelar di sekitaran lobi depan Mal Senayan City, tidak ada satu pun pemilik moge yang kedapatan “bandel” ataupun terlambat membayar pajak.

“Di sini kami menemukan 16 motor gede. Rata-rata semuanya patuh,” ucap Kepala Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar, kepada wartawan, Minggu (22/12/2019).

Dalam razia tersebut, BPRD dan Samsat juga mengapresiasi salah pemilik satu pemilik moge dengan tipe Honda CFR 1000 DL2J yang patuh membayar pajak walaupun sidah pajak progresifnya yang kedelapan. “Di sini ada kendaraan yang sangat luar biasa dengan Plat nomor B 4811 SHN. Ini adalah progresif yang kedelapan dan dia bayar masa berlaku kendaraannya sampai Januari 2020,” tuturnya.

BPRD DKI Jakarta dan Samsat Jakarta Selatan berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 89 dan Nomor 99 Tahun 2019 karena sisa tenggat waktu keringanan pajak tinggal menghitung hari lagi.

“Kami harapkan kepada masyarakat agar memanfaatkan Pergub Nomor 89/2019, dendanya dihapuskan. Tetapi tenggat waktunya tinggal beberapa hari lagi nih, sampai 30 Desember 2019,” tuturnya.

Pergub Nomor 89/2019 mengatur tentang pemberian keringanan pokok bbnkb atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya pada Tahun 2019. Sementara, Pergub 90/2019 mengatur soal pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah.

Salah satu pemilik moge yang ditemui di Mal Senayan City, Imelda Susiang, menyambut razia door to door ini sebagai bentuk hal yang positif. Menurutnya, sudah kewajiban dari setiap warga negara patuh dalam membayar pajak.

“Kami menganggap ini hal yang positif ya. Kita sebagai warga negara tentu punya kewajiban. Saya tidak mau banyak berpendapat tetapi hanya bisa menghimbau kepada sesama bahwa kita harua aware dengan kewajiban kita,” katanya di lokasi.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut