Razia PPKM Mikro, Bar di Kawasan PIK Sempat Kelabui Petugas
JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI merazia bar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Sabtu (26/6/2021) malam. Dalam razia itu Satpol PP mengambil tindakan tegas menyegel tempat tersebut.
Penyegelan dilakukan karena ditemukan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yakni beroperasi melebihi jam operasional.
"Patroli Pengawasan yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta," dikutip dari akun Instagram @satpolppdki, Minggu (27/6/2021).
Dalam razia itu petugas juga mengamankan 35 kartu identitas pengunjung dan karyawan untuk dipanggil ke Kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Seluruh pengunjung juga dites urine dan rapid test antigen.
Tempat usaha tersebut awalnya mengelabui petugas menampakkan kesan tidak beroperasi. "Tempat terlihat sepi dari luar dan terkunci dari dalam," dikutip dari kaun tersebut.
Satpol PP berharap pengelola tempat usaha agar bekerja sama mematuhi ketentuan operasional dan protokol kesehatan untuk keselamatan masyarakat dari penyebaran Covid 19.
Editor: Kurnia Illahi