Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Di Bojonggede Bogor Tewas Terlilit Kawat gegara Tak Pinjamkan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Rebutan Lahan, 2 Ormas di Tangerang Tawuran dengan Senjata Tajam

Jumat, 07 Agustus 2020 - 19:32:00 WIB
Rebutan Lahan, 2 Ormas di Tangerang Tawuran dengan Senjata Tajam
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Bentrokan antar dua kubu organisasi masyarakat (ormas) terjadi di depan kantor Kecamatan Pinang, kota Tangerang, Banten pada Jumat (7/8/2020). Peristiwa tersebut diduga karena merebutkan sebidang tanah dengan luas lima hektare di samping kantor kecamatan Pinang.

Camat Pinang Kaonang mengatakan bentrok antara warganya tersebut karena salah satu kubu warga tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Sehingga ada pihak yang merasa dirugikan, dan menyerang pihak yang dimenangkan.

Bentrokan itu terjadi di depan kantor Kecamatan Pinang karena lokasi tanah yang menjadi sengketa berada di sebelahnya.

"Ini kan ada pro kontra di lapangan, tapi kedua belah pihak adalah masyarakat kecamatan Pinang. Kecamatan Pinang tidak di pihak manapun, namun demikian memang awalnya dari putusan pengadilan apel untuk eksekusi dilaksanakan di kantor kecamatan," kata Kaonang.

Kaonang juga menegaskan bentrokan tersebut berhasil dibubarkan aparat. Dalam bentrokan yang juga melibatkan senjata tajam itu tidak menimbulkan korban jiwa dari pihak manapun. Untuk saat ini, lokasi tempat kericuhan juga telah dijaga oleh aparat kepolisian.

"Tapi tidak ada korban. Semoga juga aparat sigap melerai ini sigap menengahi, jangan ada proses pembiaran semua harus tertib dan taat azas," ujarnya.

Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan bahwa polisi telah mengirim surat kepada pihak pengadilan untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Alasannya adalah karena dikhawatirkan kubu kembali memanas dan membahayakan warga yang lain.

"Kemarin saya udah sampaikan ke ketua pengadilan dan saya sudah bersurat resmi untuk menunda pelaksanaan eksekusi pertimbangannya adalah faktor keamanan," ujar Sugeng.

Selain alasan keamanan, Sugeng juga mengatakan proses eksekusi lahan sebaiknya ditunda karena objek yang akan dieksekusi tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga akan memicu terjadinya konflik kembali karena ada pihak yang merasa tidak memperjual belikan tanah tersebut.

"Alasan kedua adanya surat dari BPN yang menyatakan bahwa objek nomor 1 sampai 9 yang jadi permohonan eksekusi dari pihak pemohon tidak terdaftar di BPN. Kita bukan tidak memberikan pengamanan terhadap keputusan negara, tetapi perlu diperjelas mana objek yang perlu di eksekusi, kalau sudah jelas batas batasnya tentu polri dengan pertimbangan lain akan mengamankan." kata Sugeng.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut