Refly Harun Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Saksi Kasus Gus Nur
JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja, atau yang biasa disapa Gus Nur ke Nahdlatul Ulama (NU). Dalam pemeriksaan ini Refly diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gus Nur.
Pasalnya ucapan Gus Nur tersebut ada dalam video tanya jawab bersama Refly yang diunggah dalam akun YouTube yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada NU.
Saat dimintai keterangannya sebelum menjalani pemeriksaan, Refly meminta agar tidak langsung menyimpulkan bahwa konten yang dibuat bersama Gus Nur pasti bersalah. Sebab hal tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh menjugement ya, konten kan masih dalam proses penyidikan itu konten ya. Jadi jangan ada seolah-olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," kata Refly di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2020).
Dia mengatakan, pembuatan konten YouTube tersebut bermula dari ajakan Gus Nur yang mengajak dirinya untuk melakukan kolaborasi pada 12 Oktober 2020 lalu. Refly kemudian mengiyaakan ajakan tersebut lantaran kolaborasi menurutnya merupakan hal yang biasa.
"Dan kalau kita lihat interview nya kan tidak hanya bicara soal yang hanya di permasalahkan tapi bicara hal yang banyak sekali dan metodanya adalah dia bertanya dulu lalu kemudian saya bertanya," ujarnya.
Menurut Refly tidak ada permasalahan dalam pertanyaan yang diajukan dirinya. Ia juga tidak berusaha untuk memancing pertanyaan kepada Gus Nur.
"Iyaa ga ada yang salah, salahnya dimana gitu loh karena ketika orang lain yang nanya ya dia akan jawab yang sama. Kalau namanya mancing itu adalah dia terjebak itu mancing. Tapi kalau dia akan menjawab hal yang sama, coba lihat lagi rekamannya," kata Refly.
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.
Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq