Rekaman Eksploitasi Anak oleh WN Prancis Diduga Diperjualbelikan
JAKARTA, iNews.id - Polisi terus menyelidiki kasus eksploitasi seksual 305 anak di bawah umur oleh warga negara (WN) Prancis. Penyelidikan terus dilakukan meski pelaku bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans telah tewas karena bunuh diri di sel.
Diketahui pelaku selalu merekam aksi eksploitasi seksualnya tersebut hingga mencapai 305 video. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Piter Yonattama menduga rekaman-rekaman itu bukan hanya untuk simpanan pribadi melainkan diperjualbelikan.
"Memang ada foto dokumentasi dan video dengan modus operandi serta ciri khas karakteristik sepertinya ada pasar (jual beli video). Tetapi ini masih dugaan, belum ada bukti," kata Piter saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Menurut Piter, kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena termasuk kejahatan serius. Bahkan kejahatan ini bisa jadi sudah terorganisasi.
"Insting naluri polisi melihat sepertinya ini merupakan kejahatan serius transnasional," ucapnya.
PIter menjelaskan kasus tersebut sudah berhenti secara yuridis karena tersangka telah meninggal dunia. Namun polisi tetap membuka peluang untuk bisa mengungkap pelaku lain jika nantinya ditemukan.
"Misalnya ada interaksi di media sosial, ada yang pesan, kemudian ada yang menerima, kemudian ada transaksi, itu berarti akan ada tersangka lagi. Orang yang bisa kita mintai pertanggungjawaban pidana lagi, tapi sampai saat ini masih belum muncul, masih mengejar ke sana," katanya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap FAC alias Frans (65) tahun atas kasus eksploitasi seksual terhadap 305 anak di bawah umur. Hal itu berdasarkan 305 video porno Frans dengan korban berbeda-beda yang ditemukan polisi di laptop miliknya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pelaku mencoba bunuh diri dengan cara melilitkan kabel di Rutan Polda Metro Jaya ke lehernya. Dia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, setelah menjalani perawatan medis selama tiga hari, pelaku dinyatakan meninggal dunia.
Editor: Rizal Bomantama