Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat
Advertisement . Scroll to see content

Reklame Tsamara Disegel Anak Buah Anies, PSI: Kami Pasang Secara Legal

Kamis, 27 Desember 2018 - 21:40:00 WIB
Reklame Tsamara Disegel Anak Buah Anies, PSI: Kami Pasang Secara Legal
Reklame Ketua DPP PSI Tsamara disegel Pemprov DKI (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Reklame berukuran jumbo bergambar Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany yang terpasang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan disegel Pemprov DKI. Stiker segel bertuliskan reklame berukuran 5X10 meter itu melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Pemprov DKI juga menyertakan ancaman akan membongkar paksa reklame berikut konstruksinya apabila aturan yang tertuang dalam perda tidak segera dipenuhi, seperti perizinan.

Menanggapi penyegelan reklame Tsamara tersebut, Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna mengatakan, internal partai tidak mengetahui alasan penyegelan itu. Sebab papan reklame tersebut dipasang secara legal.

"Kami memasangnya secara legal. Sekarang kami sedang berkomunikasi dengan vendor untuk mengetahui penyebab bilboard Tsamara disegel,” kata Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna, di Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Terkait penyegelan itu, Chandra justru meminta kepada media untuk menanyakannya kepada Pemprov DKI Jakarta secara langsung.

"Mohon ditanyakan juga ke Pemprov DKI Jakarta apa yang jadi masalah sehingga kami bisa sampaikan kepada vendor,” tutur dia.

Chandra mengaku PSI sejauh ini tetap berprasangka baik jika Pemprov DKI Jakarta tidak sedang mengganggu secara politik. “Insyaallah, masalah ini bisa di-clear-kan dengan segera," ucap Chandra.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut