Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengemudi Lexus yang Tewas Tertimpa Pohon di Pondok Indah Ternyata Eks Direktur Danareksa
Advertisement . Scroll to see content

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Akui Tusuk Korban 30 Kali

Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:48:00 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Akui Tusuk Korban 30 Kali
Pelaku pembunuhan mahasiswa UI mengakui menusuk korban sebanyak 30 kali hingga tewas. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Altafasalya Ardnika Basya (23), tersangka pembunuhan mahasiswa UI berinisial MNZ (19), mengaku menusuk korban sebanyak 30 kali hingga tewas. Hal itu terungkap berdasarkan rekonstruksi yang digelar di Indekos Apik Zire, Beji, Depok, Selasa (22/8/2023).

Pelaku Altaf memeragakan aksi penikaman yang mengakibatkan korban meregang nyawa. Penikaman itu terjadi kamar kos nomor 102.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera lantas menanyakan jumlah tusukan ke korban.

"Jadi kamu tikam berapa kali? Ada puluhan, sampai 100 tidak?" kata JPU Alfa Dera kepada Altaf.

"30 kali," ujar Altaf dengan suara pelan sambil memeragakan adegan penikaman.

Sebelumnya, Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, menyebut total ada 50 adegan yang diperagakan pelaku dalam rekonstruksi tersebut.

"Rekonstruksi berjalan lancar tidak ada gangguan apa-apa dan tersangka melaksanakan adegan-adegan dengan apa yang dia lakukan dan rekonstruksi berjalan 50 adegan," ucap Nirwan usai rekonstruksi.

Nirwan memastikan pelaku Altaf memeragakan adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Dia menyebut tidak ada bukti atau fakta baru dalam proses rekonstruksi tersebut.

"Sinkron (dari hasil rekonstruksi dan BAP). Tidak ada bukti baru sama seperti hasil pemeriksaan," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Altaf nekat menikam korban diduga karena motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Tak hanya itu, pelaku juga sempat  mencuri sejumlah barang pribadi milik korban seperti MacBook, iPhone, hingga dompet.

Atas perbuatannya, Altaf dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara jenazah korban telah dimakamkan di Lumajang, Jawa Timur.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut