JAKARTA, iNews.id - Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat menangkap seorang remaja berinisial AR (19) pada Jumat (20/11/2020) malam. Ar ditangkap karena tertangkap basah membawa senjata tajam jenis pedang.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi mengatakan AR langsung diperiksa intensif usai ditangkap. AR mengaku pedang itu akan digunakannya untuk tawuran.
"Saat kami tanya jawabnya mau tawuran," kata Supriadi di Jakarta, Sabtu (21/11/2020).
Supriadi menjelaskan AR ditangkap di Bundaran Kelapa, Jalan Tanah Tinggi III, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru. Setelah ditangkap AR dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Johar Baru.
Terancam Penjara Lima Tahun
Akibat perbuatannya, polisi menjerat AR dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam. AR terancam pidana di atas lima tahun penjara.
"Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam," ucap Supriadi.
Editor : Rizal Bomantama