Rencana Pengaturan Jam Kerja di Jakarta, Polisi Tunggu Keputusan Pemprov DKI
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menunggu keputusan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono perihal pengaturan jam kerja. Pengaturan jam kerja merupakan usulan untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di Jakarta.
“Jam kerja ini kan sudah di FGD (Focus Group Discussion) yang sudah dilakukan oleh Pj Gubernur, stakeholder yang terkait dan hampir 85 persen menyetujui semuanya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, Selasa (11/7/2023).
“Nanti ini keputusan di Bapak Gubernur,” lanjut Kombes Latif.
Latif menjelaskan, usulan pengaturan jam kerja merupakan niat baik yang ingin diterapkan untuk membuat masyarakat Jakarta beraktivitas dengan nyaman.
“Makanya ini lagi dikaji, lagi dievaluasi, tentunya mungkin ada pekerjaan yang tidak bisa dibagi atau diatur waktunya, kita harus bijaksana juga, tapi kalau yang bisa dilakukan imbauan atau ketentuan, nanti instansi yang menerapkannya,” ucapnya.
Oleh karenanya, Latif menyerahkan sepenuhnya kebijakan ini kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selebihnya polisi yang bertugas mengatur lalu lintas akan menyesuaikannya.
“Pro dan kontra pasti ada. Tapi menurut saya jalan tengahnya kebijakan ada di Bapak Gubernur," kata Latif.
Editor: Reza Fajri