Rencana Sistem Jalan Berbayar di DKI, Dishub Masih Susun Regulasi bersama DPRD
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau sistem jalan berbayar Electronic Road Pricing (ERP). Terkait hal ini, Dinas Perhubungan DKI menyatakan masih fokus menyelesaikan regulasi bersama DPRD DKI.
Raperda PL2SE juga masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2022 dan Tahun 2023.
"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai, barulah PL2SE ini bisa diterapkan," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, dikutip Kamis (12/1/2023).
Regulasi berisi ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan dan lain-lain. Dishub juga menghimpun pendapat dari berbagai stakeholder dan masyarakat.
"Dalam Raperda PL2SE ini, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik," ujar Syafrin.
Kebijakan ini dihadirkan sebagai salah satu upaya mengurai kemacetan di Ibu Kota dalam bentuk 'push strategy', yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Usulan besaran tarif ERP dari Dishub DKI sebesar Rp5.000-19.900.
"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu Indonesia bagian barat," bunyi Pasal 10 Ayat (1) Raperda tersebut.
Dalam Raperda juga tercantum 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut daftarnya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Ray
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan DI Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan HR Rasuna Said
Editor: Reza Fajri