Resahkan Masyarakat, 8 Pengamen dan Pengemis di Jakarta Utara Diamankan
JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Kecamatan Koja bersama petugas Sudin Sosial Jakarta Utara mengamankan 8 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dianggap meresahkan warga. Mereka yang diamankan terdiri atas pengamen dan pengemis.
Kasatpol PP Kelurahan Lagoa, Tita Rohimah, mengatakan tindakan ini menindaklanjuti laporan warga melalui Aplikasi JAKI. Begitu menerima laporan, petugas langsung mengamankan 8 orang itu di Jalan Semangka, Jalan Labu dan Jalan Menteng.
"Aduan warga yang disampaikan melalui Aplikasi JAKI itu langsung kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Satpol PP Kecamatan Koja dan Sudin Sosial Jakarta Utara," Kata Tita saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).
Tita mendapat laporan dari warga bahwa kehadiran PMKS seperti pengamen ondel-ondel dan manusia gerobak selama ini sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat sekitar.
"Mereka yang terjaring dalam operasi ini didata dan akan menjalani pembinaan ke panti sosial di Gedung SKKT Kecamatan Tanjung Priok," ucapnya.
Dia juga menyampaikan, pihaknya siap menindak warga yang kedapatan tidak melakukan protokol kesehatan. Petugas juga akan membubarkan kerumunan warga yang tidak sesuai prokes.
"Jika masih ditemukan adanya pelanggar prokes di masa pandemi maka kami akan segera menindak dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Editor: Reza Fajri