Resahkan Warga, Pelaku Eksibisionis di Kelapa Gading Ditangkap Polisi
JAKARTA, iNews.id - Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara menangkap pelaku eksibisionis atau orang yang gemar menunjukkan alat vitalnya di muka umum. Pelaku diketahui kerap beraksi di wilayah tersebut.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar mengatakan pelaku berinisial MN (43). Dia pernah melakukan tindakan tidak senonoh di pinggir jalan raya wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kasus ini bermula pada 31 Oktober 2020, di mana saat itu pelaku MN duduk di kendaraan sepeda motor mengeluarkan alat vital dan melakukan perbuatan tidak senonoh di pinggir jalan," Kata Rango di Mapolsek Kelapa Gading, Selasa (6/4/2021).
Aksi Pelaku Direkam Warga
Menurut Rango, saat MN melakukan perbuatan tersebut, aksinya dilihat oleh korban C (14) dan G (11) yang sedang melintas di kawasan tersebut. Mereka pun merekam aksi MN dengan ponselnya.
"Lalu kami tangkap pelaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan. Motif pelaku adalah untuk kesenangan semata. Di mana pelaku mempertontonkan alat vitalnya kepada orang-orang," ucap Rango.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun pejara.
Editor: Rizal Bomantama