Residivis Bisa Curi 5 Motor dalam Sehari, Setahun Untung Rp4,5 Miliar
TANGERANG, iNews.id - Polisi berhasil membekuk dua residivis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam sehari, pelaku bisa mencuri dua motor dan untung lebih dari Rp4 miliar dalam setahun.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dua orang residivis yang berhasil diringkus berinisial DS dan S.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku terkenal sadis dan tidak segan melukai korbannya. DS tercatat pernah masuk penjara karena kasus uang palsu. Sedangkan S dipenjara karena pencurian motor.
Dari keterangan DS dan S, polisi tengah mengembangkan pencarian guna memburu dua tersangka lain yakni A dan D. Keduanya ikut mencuri di Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
"Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, dalam sehari mereka bisa mencuri 5 motor. Aksi para tersangka sendiri sudah dilakukan sekitar 2 tahun," kata Ade, Rabu (2/12/2020).
Berhasil curi lebih dari 1.000 motor
Ade menjelaskan, terakhir kali para tersangka beraksi di Desa Talok pada Senin (23/11/2020). Mereka mencuri motor Rahayu, seorang ibu rumah tangga, yang tengah mencuci pakaian di pinggir sungai.
"Pelaku terpergok saat sedang berusaha mencuri motor. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan, sambil berusaha mempertahankan motornya. Tetapi, korban didorong hingga terjatuh," lanjutnya.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku menjual motor hasil curian seharga Rp2-2,5 juta. Dalam satu tahun, para tersangka sudah mencuri sebanyak 1.825 unit motor.
"Keuntungan yang diperoleh para tersangka berkisar Rp3-4,5 miliar. Kasus ini masih dikembangkan, 2 tersangka masih dikejar. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.
Editor: Arif Budiwinarto