Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan
Advertisement . Scroll to see content

Resmi Dilarang, Atribut FPI di Kabupaten Tangerang Dibersihkan 

Rabu, 30 Desember 2020 - 21:28:00 WIB
Resmi Dilarang, Atribut FPI di Kabupaten Tangerang Dibersihkan 
Pencopotan Spanduk di Tangerang (Foto: Hasan Kurniawan/Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang pemerintah. Atribut FPI di berbagai daerah dibersihkan.

Tidak hanya di wilayah Petamburan, Jakarta, pembersihan atribut ormas Islam terlarang FPI juga dilakukan di Cikupa.

Operasi pembersihan atribut FPI ini dilakukan bersama antara petugas Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tangerang, dan Satpol PP Kabupatan Tangerang. Dalam operasi ini, petugas menurunkan paksa atribut dari FPI.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, operasi ini berskala besar. Petugas bergerak dari GSG Kabupaten Tangerang ke Cikupa, Citra Raya.

"Dalam operasi ini, kami menertibkan baliho maupun spanduk, dan selebaran yang mengandung atribut atau logo Front Pembela Islam (FPI)," kata Ade, di sela kegiatan operasi, Rabu (30/12/2020).

Dilanjutkan Ade, saat pelaksanaan patroli skala besar di Cikupa, petugas menemukan spanduk FPI. Selanjutnya, Kapolresta Tangerang, Dandim, dan Kasat Satpol PP langsung menurunkan paksa spanduk itu.

Tidak ada perlawanan dari anggota FPI dan simpatisan Habib Rizieq Shihab saat petugas menurunkan atribut FPI tersebut.

"Apabila ada masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI agar diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI, ataupun kepada pemerintah daerah setempat," katanya.

Tidak hanya itu, jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah juga akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan FPI, karena sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

"Apabila masih ditemukan atribut atau logo atau kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang. Semua lapisan masyarakat diharap tenang dan tidak terprovokasi," katanya.

Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Secara de jure, per tanggal 20 Juni 2019,  sebenarnya FPI sudah resmi bubar sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa, dan keberadaannya dilarang oleh pemerintah.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut