Resmi Tersangka, Penahanan Richard Muljadi Masih Tunggu Penyidik
JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya menetapkan Richard Muljadi sebagai tersangka kasus narkoba. Richard ditangkap sedang menggunakan kokain di dalam toilet restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, sudah ada dua alat bukti yang cukup dalam menyelidiki kasus ini sejak Rabu (22/8/2018) hingga tadi pagi. Dua alat bukti itu adalah keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan tersangka.
“Sekarang sudah ditetapkan tersangka. Dari Rabu dini hari diserahkan itu langsung dilidik. Kita lidik, kita cek TKP, semua kita kembangkan," kata Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/8/2018).
Kendati status hukum Richard Muljadi sudah dinyatakan tersangka, polisi belum menahannya. Sebab, penentuan proses penahanan Richard masih akan melibatkan pengawas penyidik. Menurut Suwondo, hal itu dilakukan agar proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi. Barang buktinya semuanya dicek, itu harus melalui proses gelar perkara,” ujar dia.
Menurut dia, keputusan terkait penahanan Richard ditentukan melalui gelar perkara hari ini.
“Gelar perkara untuk menentukan tersangka dan penahanan. Itu sudah dilakukan tadi pagi untuk penetapan tersangkanya. Nah sekarang gelar untuk langkah penyidikan selanjutnya. Saya enggak boleh, direktur bukan yang menentukan orang ini langsung ditahan atau tidak, itu proses,” ucap dia.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto