Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Uji Coba RDF Rorotan yang Tuai Polemik Tetap Jalan, Pramono: Dibatasi 1.000 Ton
Advertisement . Scroll to see content

Respons Pramono soal RIDO dan Dharma-Kun Tak Gugat Hasil Pilkada Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:50:00 WIB
Respons Pramono soal RIDO dan Dharma-Kun Tak Gugat Hasil Pilkada Jakarta
Cagub Jakarta Pramono Anung (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung merespons soal tidak adanya gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 di Mahkamah Konstitusi. Diketahui, selama 3 hari masa pendaftaran, pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak mengajukan gugatan ke MK.

Menurutnya, dengan ini maka Jakarta bisa segera berkonsentrasi untuk membenahi segala masalahnya.

"Ya, saya secara pribadi, baik pasangan 01 maupun 02 yang tidak menyampaikan gugatan ke MK, mengucapkan terima kasih. Artinya Jakarta segera bisa konsentrasi untuk berbenah. Karena memang kondisi sekarang juga bukan kondisi yang baik-baik saja," kata Pramono di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Pramono menilai, tensi politik Pilgub Jakarta lebih rendah ketimbang wilayah lainnya. Menurutnya, dari awal sosialisasi, kampanye hingga pencoblosan, kondisi di Jakarta tetap kondusif.

"Praktis di Jakarta tidak ada peristiwa yang berarti. Jadi saya melihat Jakarta bisa menjadi role model demokrasi yang ada di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024, Minggu (8/12/2024). Pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano mendapatkan suara terbanyak di Pilkada Jakarta.

Pasangan Pramono-Rano mengantongi 2.183.239 suara sah dalam Pilkada Jakarta. Posisi kedua ditempati oleh Ridwan Kamil-Suswono dengan 1.718.160 suara.

Terakhir, ada pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang mendapatkan 459.230 suara.

Sehari setelah penetapan hasil rekapitulasi ini, MK membuka pendaftaran gugatan sengketa Pilkada Jakarta selama 3x24 jam. Namun, hingga Rabu malam tadi tidak ada satu pun paslon Pilkada Jakarta yang mendaftarkan gugatan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut