Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Oppa Korea Ngamuk di Restoran Jaksel, Nyaris Pukul Karyawan!
Advertisement . Scroll to see content

Restoran dan Warung di Bekasi Dilarang Perlihatkan Makanan dan Minuman selama Ramadan

Jumat, 17 Maret 2023 - 16:29:00 WIB
Restoran dan Warung di Bekasi Dilarang Perlihatkan Makanan dan Minuman selama Ramadan
Restoran dan rumah makan di Bekasi dilarang memperlihatkan makanan dan minuman selama Ramadan. (Foto ilustrasi/MPI).
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta pelaku usaha restoran dan rumah makan untuk tidak memperlihatkan makanan dan minuman dagangannya ke hadapan umum. Adapun hal tersebut dilakukan selama bulan suci Ramadan.

Hal itu merupakan tindak lanjut atas maklumat bersama Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi. Aturan tersebut juga termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 556/235-Disparbud Par.

“Rumah makan/ restoran/ warung nasi/ warung makan yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum,” tulis Surat Edaran tersebut yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Abi Hurairah, dikutip Jumat (17/3/2023).

Aturan itu dibuat dalam rangka menyambut dan mengisi amaliah bulan suci Ramadan kemudian meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antar umat beragama di Kota Bekasi. Hal itu demi menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Selain larangan menampilkan makanan dan minuman ke hadapan umum, Pemerintah Kota Bekasi juga mengatur terkait operasional penyelenggaraan usaha kepariwisataan meliputi kelab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, biliard, panti mandi/uap/ spa. 

Dalam hal itu, tempat hiburan yang dimaksud tidak lagi menjalankan aktivitas sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Apabila tidak mentaati Surat Edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut