Ricuh PKL-Satpol PP di Pasar Tanah Abang, Polisi Buru Provokator Lain
JAKARTA, iNews.id - Polsek Metro Tanah Abang memastikan tidak berhenti pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan usai bentrok pedagang kaki lima (PKL) dengan dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Bahkan Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang masih memburu provokator bentrokan yang terjadi saat dilakukan penertiban di kawasan tersebut, Kamis, 17 Januari 2019.
"Kami masih kembangkan kasus ini dan kini sedang memburu pelaku lainnya yang diduga sebagai provokator," kata Kepala Polsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Lukman Cahyono di Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Dia menjelaskan, dua tersangka telah ditetapkan adalah pedagang di kolong jembatan penyeberangan multiguna (JPM) atau Skybridge Tanah Abang. Keduanya yang diduga provokator bentrokan dengan Satpol PP itu berinisial EW (27) dan SE (54).
"Keduanya terekam kamera, mengacungi petugas dengan besi dan memprovokasi pedagang lain untuk menyerang Pol PP," ujar Lukman.
Dalam video bukti kericuhan, dia menambahkan, tersangka melemparkan tongkat, batu ke mobil Satpol PP, termasuk mengakibatkan spion kendaraan Satpol PP pecah. Sementara, satu orang yang sebelumnya diamankan pada Kamis masih berstatus sebagai saksi karena tidak terbukti melawan petugas Pol PP saat dagangannya ditertibkan.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan karena melawan aparat yang sedang melaksanakan tugas. Itu tidak boleh dan ada pasalnya," kata Lukman.
Sebelumnya, diperkirakan ratusan pedagang kaki lima (PKL) sepanjang Jalan Jatibaru kolong Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) dan depan Pasar Blok G Tanah Abang, Jakarta Pusat, ricuh saat ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja.
Penertiban rutin berlangsung di Jalan Kebonjati Raya, Tanah Abang, Kamis, namun pedagang melawan dan memukul serta melempari petugas Satpol PP serta truk yang mengangkut beberapa barang milik para pedagang hingga ke arah Blok A Pasar Tanah Abang, Kamis pukul 10.00 WIB.
Editor: Djibril Muhammad