Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Salurkan Bantuan ke Korban Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Advertisement . Scroll to see content

RPA Partai Perindo Berharap Pelaku Pencabulan 2 Anak di Cilincing Dihukum Maksimal

Senin, 29 Mei 2023 - 21:13:00 WIB
RPA Partai Perindo Berharap Pelaku Pencabulan 2 Anak di Cilincing Dihukum Maksimal
Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina berharap pelaku pencabulan 2 anak di Cilincing, Jakarta Utara dihukum maksimal. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menunda sidang vonis terdakwa Dedimus Herewila (51) yang telah terbukti mencabuli dua bocah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (29/5/2023). Penundaan ini diharapkan Dewan Pimpinan Pusat Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo bisa membuat hakim untuk memberikan hukum maksimal.

Namun penundaan ini tidak diketahui persis alasannya.

"RPA Perindo berharap hukum tidak kalah terhadap kejahatan. Apalagi korban adalah dua anak di bawah umur. Hukuman harus maksimal dalam putusan majelis hakim," kata Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina, Senin (29/5/2023). 

Menurut Jeannie, majelis hakim jangan pernah melihat latar belakang pelaku pelecehan seksual. Meskipun pelaku memiliki usia yang lanjut usia (lansia) namun aksi keji yang dilakukan harus mendapat hukuman yang setimpal.

"Jangan karena alasan usia pelaku maka putusan tidak maksimal. Kalau hal ini terjadi maka usia tua dapat melakukan kekerasan seksual bagi anak-anak di bawah umur sesuka mereka," ucap Jeannie. 

Menurut Jennie dengan adanya hukuman yang maksimal kepada pelaku kekerasan seksual akan berdampak dengan adanya efek jera. Hal ini juga harus dimasukkan dalam UU TPKS, di mana terdapat restitusi bagi korban yang harus dibayar pelaku. 

"RPA sudah menyurat kepada pihak-pihak yang terkait dalam mengawal kasus ini. Seperti Presiden, KPK, Kejaksaan Agung, dan lain-lain," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dedimus Herewila (51) dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta ganti rugi Rp30 juta tiap anak dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua bocah AY (4) dan NY (5) di Cilincing.

Kasus ini bermula ketika dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2023 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. 

Orang tua korban Y (30) menceritakan kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orang tua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku. 

Orang tua korban kemudian berupaya menanyakan hal ini kepada pelaku pada Desember 2022. Yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya terhadap korban dan siap bertanggung jawab dengan perbuatannya. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut