Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Gen Z Turun ke Jalan di Meksiko, Protes Kekerasan hingga Pembunuhan Wali Kota
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo Akan Kawal Sidang Kekerasan Seksual Anak hingga Putusan

Selasa, 15 Agustus 2023 - 20:27:00 WIB
RPA Perindo Akan Kawal Sidang Kekerasan Seksual Anak hingga Putusan
Ketua DPP RPA Partai Perindo, Kenzo Farel. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Data dan Informasi DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Kenzo Farel kembali menghadiri lanjutan sidang dugaan kekerasan seksual pada anak dengan korban SPN (6) dan terdakwa HJ (36) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023). Kali ini, agenda sidang tersebut mendengarkan saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa.

Meski berjalan secara tertutup, Kenzo mengaku tetap mengawal perkembangan sidang tersebut. 

Menurutnya, hal itu sebagai bukti keseriusan RPA Partai Perindo dalam mendampingi upaya pengusutan hukum perkara yang dimaksud.

"Untuk itu kami tetap kawal kasus ini hingga pembacaan tuntutan dan putusan," kata Kenzo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

Pengawalan tersebut kata Kenzo, sekaligus upaya pihaknya agar terdakwa benar-benar mendapatkan hukuman maksimal sesuai dengan UU TPKS.

"Kami berharap di atas 10 tahun," ujarnya.

Terkait kondisi korban, Kenzo menyebutkan saat ini berada di rumah singgah RPA Partai Perindo. Sejauh ini, korban sudah mau bersosialisasi dengan lingkungan dan pergi ke sekolah.

Tidak lupa, Kenzo juga berpesan kepada semua orang tua di Indonesia agar anaknya terhindar dari aksi pelecehan seksual yang saat ini marak terjadi.

"Setiap hari ada pembicaraan dengan anak untuk menasihati," ucapnya.

Kenzo menambahkan, RPA Partai Perindo membuka tangan selebar-lebarnya untuk para korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Untuk itu, Kenzo meminta korban untuk tidak sungkan meminta pendampingan kepada RPA Partai Perindo baik dalam pengusutan hukum maupun pemulihan korban.

"Dengan pendampingan ini kami mencoba untuk melakukan dalam hal pendampingan kasus bagi teman-teman bagi masyarakat yang kurang mampu khususnya," pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut