RPA Perindo Audiensi dengan Komnas HAM, Bahas Ibu Hamil Ditahan Bea Cukai Tanjung Priok
JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo beraudiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (26/9/2023). Kedua pihak membahas kasus ibu hamil 8 bulan berinisial H yang ditahan Bea Cukai Tanjung Priok.
Komnas HAM pun menyurati Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai TPA Tanjung Priok. Isinya, meminta penahanan H ditangguhkan.
"Ini surat dari Komnas HAM kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai TPA Tanjung Priok. Permintaan untuk penangguhan penahanan terhadap ibu inisial H yang saat ini sedang hamil 8 bulan," ujar Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (26/9/2023).
Komnas HAM juga akan memanggil pihak Bea Cukai Tanjung Priok untuk kedua kalinya.
"Dia (ibu hamil) harus dikeluarkan untuk menjalani proses melahirkan dan ibu ini kan korban. Bisa dikatakan Bea Cukai sudah (mendapatkan) pemanggilan pertama, (tetapi) tidak dijawab dan akan segera dipanggil untuk kedua kalinya," katanya.
Sebagai informasi, ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.
H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Adapun barang itu merupakan milik orang lain. Akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok menahan barang tekstil itu dan menetapkan H sebagai tersangka.
Editor: Rizky Agustian