RPA Perindo Dampingi Ibu Hamil 8 Bulan Korban Kriminalisasi di RSUD Koja
JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendampingi H (36) ibu hamil 8 bulan di RSUD Koja Jakarta Utara. Korban sempat dipenjarakan oleh Kantor Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terkait dugaan kasus impor barang.
"Hari ini kami melakukan pendampingan untuk periksa kandungan/kesehatan saudari H yang sudah berusia delapan bulan di RSUD Koja, Jakarta Utara," ujar Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu, Kamis (5/10/2023).
Amriadi menyebutkan H menjadi korban kriminalisasi oleh pihak Bea Cukai. RPA Perindo disebut Amriadi memberikan pendampingan terhadap H.
"Selama ini kami juga memang sudah mendampingi beliau untuk mencari keadilan dengan melaporkan ke Komnas HAM dan Ombudsman," ungkapnya.
"Harapannya kandungan dalam kondisi sehat dan dapat dilahirkan dengan baik. Pasalnya selama ditahan H kurang sehat karena kondisi fisik dan pikirannya juga kemana-mana," tutur Amriadi.
Sebagai informasi, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan Bea Cukai Tanjung Priok. Dia ditugaskan mengurus barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.
Ternyata barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok menahan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka.
RPA Perindo berharap kasus kriminalisasi yang dialami H bisa segera dihentikan karena kondisinya yang sedang hamil dan akan melahirkan.
Editor: Faieq Hidayat